Sistem Tender Pemerintah: Celah Korupsi yang (Masih) Mengapa?
Pendahuluan: Tender Pemerintah = Proyek "Basah"?
Bayangkan ada proyek pembangunan jalan senilai Rp100 miliar. Tapi yang masuk ke aspal cuma Rp60 miliar. Sisanya? Ngasap di kantong pejabat dan kontaktor nakal. Sayangnya, skenario ini bukan cuma di sinetron—ini realita di sistem pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di tahun 2022 saja, ada Rp7,8 triliun ketidakpatuhan dalam pengadaan pemerintah. Angka ini cuma puncak gunung es. Kenapa sistem tender yang seharusnya transparan malah jadi "ladang basah" koruptor? Yuk kupas tuntas dari sudut hukum, kasus pengadilan, sampai solusinya!
Mengapa Sistem Tender Rawan Korupsi?
1. Aturan Kompleks, Celah Banyak
Buku Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (Andi Hamzah, 2020) menjelaskan: sistem tender diatur oleh belasan peraturan, mulai dari UU 19/2003 (Keuangan Negara) sampai PP 12/2021. Tapi justru kerumitan ini dimanfaatkan koruptor untuk:
Mark-up Harga: Contoh kasus pengadaan komputer di Kementerian X, harga pasar Rp5 juta/unit, tapi ditenderkan Rp8 juta.
Persyaratan Aspal: Istilah teknis seperti "spek khusus" sering dipakai untuk mengeliminasi pesaing, padahal barangnya biasa saja.
2. Kekuasaan Terlalu Sentral di Pejabat Pengadaan
Penelitian di Jurnal Hukum dan Pembangunan (2021) menunjukkan: 73% kasus korupsi tender melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka punya wewenang memilih pemenang, padahal UU 30/2014 seharusnya mewajibkan lelang terbuka.
3. Sanksi "Mendingan" Buat Koruptor
Meski UU 31/1999 ancam hukuman 4-20 tahun penjara, faktanya banyak koruptor tender hanya dihukum 1-2 tahun. Contoh: Bupati Garut Dadang S. Muchtar (kasus korupsi pengadaan ambulans) divonis 2 tahun penjara padahal kerugian negara Rp14,5 miliar.
Modus Korupsi Tender: Dari "Arisan Proyek" Sampai Phantom Company
1. Kartel Kontraktor
Modus klasik ini diungkap KPK dalam kasus jalan tol Trans-Jawa. Perusahaan A, B, dan C sepakat untuk giliran menang tender. Perusahaan A menang proyek X, lalu B dan C ikut jadi subkontraktor. Hasilnya? Harga tender naik 30-50%.
2. Perusahaan Bayangan (Shell Company)
Studi kasus korupsi e-KTP (Putusan PN Jakarta No. 50/Pid.Sus/2017): Setya Novanto cs. membuat 37 perusahaan fiktif untuk mengeruk Rp2,3 triliun. Perusahaan ini hanya ada di atas kertas, tapi menang tender pengadaan software dan perangkat keras.
3. Dana Aspal (Biaya Siluman)
Dalam buku Merajalela Korupsi di Indonesia (Jeffrey Winters, 2019), 80% kontaktor mengaku harus menyetor 10-30% nilai proyek ke pejabat. Uang ini dipakai untuk biaya lobi, suap panitia lelang, atau "uang tutup mulut".
Studi Kasus Pengadilan: Dari e-KTP sampai Jiwasraya
1. Mega Korupsi e-KTP (Kerugian Rp2,3 Triliun)
Pelaku: 80 orang, termasuk Setya Novanto (Ketua DPR), Irman (Dirjen Dukcapil), dan Anang Sugiana (pengusaha).
Modus: Mark-up harga chip KTP dari Rp6.000/unit jadi Rp34.000/unit. Perusahaan fiktif dipakai untuk alirkan dana ke 194 rekening.
Putusan: Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, tapi kasus ini buktikan betapa rapuhnya sistem verifikasi rekanan.
2. Skandal Jiwasraya: Main Saham Pakai Uang Tender
Kerugian: Rp16,1 triliun (Putusan PN Jakarta No. 76/Pid.Sus/2020).
Modus: Dana investasi dari tender asuransi Jiwasraya dialihkan ke saham perusahaan shell seperti Trada Alam Minera. Nilai saham sengaja digoreng agar tender terlihat "profitable".
Pelaku: Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis 15 tahun penjara.
3. Kasus Garut: Ambulans Tak Pernah Datang
Kerugian: Rp14,5 miliar (Putusan PN Bandung No. 12/Pid.Sus/2019).
Modus: Bupati Dadang S. Muchtar mengarahkan tender ambulans ke PT XYZ dengan harga mark-up 200%. Kontraknya ditandatangani, tapi ambulansnya cuma jadi PDF di laporan.
Hukuman: Dadang divonis 2 tahun penjara—bukti sanksi masih terlalu ringan!
Hukum Indonesia vs Korupsi Tender: Tegakkah atau Basi?
1. UU Pengadaan Barang/Jasa: Ambigu di Pasal 22
UU 30/2014 mewajibkan lelang terbuka. Tapi Pasal 22 memberi celah: "Pengadaan langsung boleh jika nilai di bawah Rp200 juta". Nyatanya, koruptor memecah proyek Rp10 miliar jadi 50 paket Rp200 juta agar bisa lelang langsung tanpa saingan.
2. PP 12/2021: Sistem Elektronik Masih Gampang Dibobol
Peraturan ini wajibkan tender via LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Tapi penelitian ICW (2023) menemukan:
- 45% akun peserta tender adalah fake (atas nama pensiunan atau orang tidak ada).
- Kolusi tetap terjadi dengan cara "password dilempar" ke perusahaan tertentu.
3. KPK vs Koruptor Tender: Kucing-kucingan Hukum
Setelah Revisi UU KPK (2019), lembaga ini kehilangan kewenangan penyadapan dan kewenangan mengangkat penyidik sendiri. Akibatnya, kasus korupsi tender yang diungkap KPK turun 40% (Data ICW, 2023).
Dampak Korupsi Tender: Negara Rugi, Rakyat Sengsara
Proyek Mangkir: Jalan berlubang, sekolah ambruk, puskesmas tanpa obat. Contoh: Proyek tanggul banjir Jakarta yang korup berujung banjir 2020 merendam 1,2 juta rumah.
Utang Negara Membengkak: Korupsi di proyek PLTU Riau-1 (nilai Rp26 triliun) membuat Indonesia harus bayar utang ke investor asing untuk proyek yang tak maksimal.
Investasi Kabur: Menurut World Bank, Indonesia kehilangan Rp300 triliun/tahun investasi karena praktik tender tidak sehat.
Gimana Memperbaiki Sistem Tender? 4 Solusi Konkret
1. Digitalisasi Total dengan Blockchain
LPSE perlu di-upgrade pakai teknologi blockchain agar:
Riwayat penawaran tidak bisa diubah.
Identitas peserta tender terverifikasi biometrik.
Contoh sukses: Korea Selatan kurangi 90% kasus korupsi tender setelah pakai sistem ini (Jurnal Anti-Corruption Review, 2022).
2. Sanksi Berat: Pasal Berlapis + Denda 500%
Terapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor secara bersamaan untuk hukuman maksimal.
Sita kekayaan koruptor hingga 500% nilai kerugian negara (seperti di UU Malaysia).
3. Whistleblower System dengan Perlindungan
Belajar dari kasus Julianto (saksi e-KTP yang dibunuh), perlu UU khusus yang menjamin keamanan saksi. Beri reward 10% dari nilai kerugian yang dilaporkan.
4. Audit Partisipatif: Libatkan Masyarakat
Contoh di Kabupaten Gresik, LSM dan mahasiswa diajak audit fisik proyek. Hasilnya, 15 proyek fiktif terbongkar di 2023.
Penutup: Tender Bersih Bukan Mimpi!
Kasus Setya Novanto dan Jiwasraya membuktikan: korupsi tender itu nyata dan merusak. Tapi dengan kombinasi hukum tegas, teknologi, dan partisipasi publik, sistem ini bisa diperbaiki. Jangan cuma bisa spekulas, ayo awas dan aksi!
FAQ Seputar Korupsi Tender
Q: Apa hukuman untuk peserta tender nakal?
A: Bisa kena Pasal 5 UU Tipikor (suap) dengan hukuman 5 tahun, atau Pasal 3 (merugikan keuangan negara) hingga 20 tahun.
Q: Bagaimana cara laporkan kecurangan tender?
A: Bisa hubungi KPK via 198 atau adukan di platform LAPOR! (lapor.go.id).
Q: Apakah perusahaan asing boleh ikut tender pemerintah?
A: Boleh, tapi harus kerja sama dengan perusahaan lokal (minimal 30% saham).
Referensi:
- Hamzah, Andi. Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Prenada Media, 2020.
- Putusan PN Jakarta No. 50/Pid.Sus/2017 (Kasus e-KTP).
- ICW. Laporan Tahunan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa 2023.