Pengertian Hukum: Definisi, Karakteristik, dan Sumber Hukumnya

Pendahuluan

Hukum adalah salah satu aspek fundamental dalam kehidupan bermasyarakat. Kita sering mendengar istilah hukum dalam berbagai konteks, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum administrasi negara. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum? Artikel ini akan membahas pengertian hukum secara mendalam berdasarkan referensi dari buku dan jurnal hukum, sehingga lebih relevan bagi Anda yang ingin memahami hukum dari perspektif akademis maupun praktis.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Para ahli hukum memiliki pandangan yang beragam mengenai definisi hukum. Berikut beberapa definisi hukum yang sering dijadikan rujukan:

  1. Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State (1945) menyatakan bahwa hukum adalah sistem norma yang tersusun secara hierarkis, di mana norma tertinggi adalah Grundnorm (norma dasar).
  2. Roscoe Pound, seorang ahli hukum dari Amerika Serikat, mendefinisikan hukum sebagai alat untuk merekayasa sosial (law as a tool of social engineering).
  3. J.C.T. Simorangkir dalam Pengantar Hukum Indonesia (1983) mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi dengan tujuan menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
  4. Utrecht dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia (1953) menjelaskan bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan memiliki sanksi bagi pelanggarnya.
  5. Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (2008) menekankan bahwa hukum bukan hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dalam masyarakat.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan seperangkat norma yang mengatur perilaku masyarakat dengan tujuan menciptakan ketertiban dan keadilan.

Karakteristik Hukum

Agar lebih memahami hukum, kita perlu mengetahui karakteristiknya:

  1. Normatif – Hukum bersifat mengatur perilaku manusia melalui norma-norma yang ditetapkan oleh negara.
  2. Memiliki Sanksi – Hukum memiliki konsekuensi atau sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
  3. Mengikat – Berlaku bagi semua individu dalam suatu wilayah tertentu.
  4. Dibentuk oleh Institusi yang Berwenang – Hukum dibuat oleh lembaga negara seperti legislatif dan eksekutif.
  5. Bersifat Dinamis – Hukum dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Sumber Hukum

Dalam ilmu hukum, sumber hukum adalah dasar atau landasan yang digunakan untuk menentukan aturan hukum yang berlaku. Berikut ini beberapa sumber hukum menurut teori hukum:

1. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal adalah bentuk hukum yang diakui secara resmi oleh negara. Beberapa sumber hukum formal antara lain:

  • Undang-Undang (Statutory Law) – Peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Yurisprudensi (Judicial Precedent) – Keputusan hakim yang dijadikan rujukan dalam penyelesaian perkara hukum berikutnya.
  • Traktat (Treaty) – Perjanjian internasional yang diakui sebagai sumber hukum nasional setelah diratifikasi.
  • Kebiasaan (Customary Law) – Kebiasaan masyarakat yang diterima sebagai hukum dalam jangka waktu lama.
  • Doktrin (Legal Doctrine) – Pendapat para ahli hukum yang menjadi referensi dalam penegakan hukum.

2. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum, seperti nilai-nilai sosial, budaya, agama, dan ekonomi dalam masyarakat.

Fungsi dan Tujuan Hukum

Hukum memiliki berbagai fungsi dalam kehidupan bermasyarakat, di antaranya:

  1. Menjaga Ketertiban dan Keadilan – Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan mencegah anarki dalam masyarakat.
  2. Menyelesaikan Sengketa – Hukum berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik antarindividu maupun kelompok.
  3. Memberikan Perlindungan – Hukum melindungi hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat.
  4. Mengatur Hubungan Sosial – Hukum mengatur berbagai aspek kehidupan sosial agar berjalan harmonis.
  5. Mewujudkan Kesejahteraan – Hukum mendukung terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kesimpulan

Hukum adalah sistem norma yang mengatur kehidupan masyarakat dengan tujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan. Dengan memahami pengertian, karakteristik, dan sumber hukum, kita dapat lebih menghargai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi Anda yang ingin mempelajari lebih dalam mengenai hukum, membaca buku-buku hukum seperti General Theory of Law and State karya Hans Kelsen atau Ilmu Hukum karya Satjipto Rahardjo bisa menjadi langkah awal yang baik. Selain itu, jurnal-jurnal hukum dari berbagai universitas juga dapat memberikan wawasan lebih mendalam.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pemahaman Anda tentang hukum!