HUKUM PROGRESIF:AKSI, BUKAN TEKS

HUKUM PROGRESIF: AKSI, BUKAN TEKS
Oleh:
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H
Hukum progresif adalah sebuah konsep mengenal cara berhukum. Cara berhukum tidak hanya satu; melainkan bermacam-macam. Di antara cara berhukum yang bermacam-macam itu, hukum progresif memiliki tempatnya sendiri.

Untuk membuat deskripsi yang jelas mengenai hukum progresif, maka ia dapat dihadapkan kepada cara berhukum yang positif-legalistis. Dalam cara berhukum yang terakhir, mak berhukum adalah menerapkan undang-undang. Cara berhukum yang demikian semata-mata berdasarkan undang-undang (alles binnen de leader van de wet) atau “mengeja undang-undang.” Disini orang tidak berpikir jauh kecuali membaca teks dan logika penerapannya. Cara berhukum seperti ini adalah ibarat menarik garis lurus antara dua titik. Titik yang satu adalah (pasal) undang-undang dan titik lain adalah fakta yangterjadi. Segalanya berjalan secara inier, sehingga cara berhukum sudah seperti mesin otomatis. Paul Scholten menyabutnya sebagai “henteren van logische figuren” (scholten, 1954), sedang O.W Holmes mengatakannya sebagai “a book of mathematics” (Holmes, 1963).

Dihadapkan pada cara berhukum tersebut di atas, maka hukum progesif bekerja sangat berbeda. Ia tidak berhenti pada membaca teks dan menerapkannya seperti mesin, melainkan suatu aksi atau usaha (effort). Cara berhukum memang di mulai dari teks, tetapi tidak hanya berhenti sampai disitumelainkan mengolanya lebih lanjut, yang di sebut aksi dan usaha manusia itu. Dengan demikian, cara berhukum yang progresift lebih menguras energi, baik pikiran maupun empati dan keberanian.

Cara berhukum yang demikian itu bersifat non linier, oleh karena adanya faktor aksi dan usaha manusia yang terlibat di dalamnya. Masuknya faktor atau keterlibatan manusia itu menyebabkan bahwa berhukum itu tidak mengeja teks, melainkan penuh dengan kreativitas dan piihan-pilihan. Scholten mengatakan bahwa  dalam membuat putusan-putusan hukum selalu terjadi suatu lompatan (een sprong) dan oleh karena itu bersifat non linear. Dengan demikian hukum bukan suatu proses logis semata. Holmes merumuskannya dengan kata-kata “the live of the law has not en logic; is has been experience.” Pengalaman tersebut memberi isi kepada teks hukum. Seorang hakim misalnya, akan memutus berdasarkan keadaan (the felt necessities of the time), kendatipun bertolak dari teks hukum.

Keterlibatan manusia secara aktif juga berarti melibatkan empati, nilai-nilai, kebernian, dan lain-lain. Ronald dowrkin menyebutnya  “the moral reading of the law”. Dengan demikian berhukum di lakukan dengan cara tidak mengotak-atik teks undang-undang dan menggunakan logika, melainkan dengan akal sehatdan hati nurani. Bukan dengan logos (logika), melainkan holos (wholeness) atau seluruh potensi yang ada pada manusia.

Dalam gagasan hukum progresif, maka hukum itu adlah untuk manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, walaupun berhukum itu di mulai dari teks, tetapi selanjutnya pekerjaan berhukum itu di ambil alih oleh manusia. Artinya manusia itulah yang mencari maknanya lebih dalam dari teks undang-undang dan kemudian membuat putusan.

Berhukum secaraprogesif juga dapat di artikan sebagai menguji batas kemampuan hukum. Kalau dikatakan, bahwa menjalankan hukum itu adalah untuk mewujudkan keadilan tersebut. Berhukum dengan teks tidak semata-mata otomatis menciptakan keadilan. Oleh karena itu orang membedakan antara keadilan menurut teks (formal/legal/justice) dan keadilan sebenarnya (subtantial justice). Paul scholten mengatakan bahwa keadilan itu memang ada di dalam undang-undang, tetapi masih haru di temukan (het recht is in de wt, maar het moet  ng govenden warden). Dengan demian berhukum itu tidak persis sama menerapkan undang-undang melainkan suatu usaha untuk memunculkan keadilan yang tersimpan didalamnya. Itulah makna batas menguji kemampuan hukum.

Para hakim bukanlah legislator, karena tugasnya melakukan ajudikasi (ajudication) atau memeriksa dan mengadili. Tugas membuat undang-undang itu ada pada ranah legislasi. Kendatipun demikian akhiranya hakimlah yang menentukan apa yang di kehendaki oleh undang-undang itu.  Hakim memang memutus harus berdasarkan hukum, tetapi sesungguhnya ia tidak hanya mengeja teks undang-undang, melainkan memutuskan apa yang tersimpan dalam teks tersebut. Seperti yang diktakan oleh Dworkin di atas, memutuskan hukum itu tidak dilakukan dengan membaca teks (tekstual reading) melainkanmenggali moral yang ada di belakangnya (moral rending). Dengan demikian hakim sesungguhnya juga “membuat hukum” pada tingkatan lebih tinggi.

Hukum progesif itu tidak pernah berhenti, melainkan terus mengalir mewujudkan gagasanya, yaitu hukum untuk manusia (rahardjo, 2007) filsafat yang melatarbelakangi hukum progesif adalah bukan “hukum untuk hukum” melainkan “hukum untuk manusia”. Hukum itu tidak sepenuhnyaoonom, melainkan senantiasa dilihat dan di nilai dari koherensinya dengan manusia dengan kemanusiaan. Hukum yang di persepsikan sebagai sebuah institut yang otonom penuh, dengan logikanya sendiri dan sebagainya, berpotensi menghambat untuk menjadikan hukum menjadi sebuah institut yang melayani dan membahagiakan manusia (Rahardjo, 2009).


Daftar referensi
Holmes, Oliver Wendell. The Common Law. Boston: Litle. Brown and Company, 1963
Rahardji, satjipto, Biarkanlah Hukum Mengalir-cattsn kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
----------, Negara Hukum yang membahagiakan rakyatnya. Yogjakarta: Genta publishing, 2009
Scolthen, Paul. Agelmen deel dari asser’s inleiding tot de boevening van het Netherland burgerlijk recht, Zwolle: W. E. J. Tjeenk Willink, 1954



Penulis Blog profil:
Nama saya I Wayan Agus Nova Saputra, Saya mahasiswa hukum Universitas Tadulako. Saya memiliki Hobi membaca buku dan menulis. Saya sangat suka dengan namanya Filsafat. Saya sangat mencintai Bangsaku dan tanah airku Indonesia (semangat nasionalisme). Hindhuism adalah hidupku.


Daftar Pustaka
Arinanto, Satya, and Ninuk Triyanti. "Memahami Hukum (Dari Konstruksi Sampai Implementasi)." Jakarta, Penerbit PT Rajagrafindo Persada (2011).

I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA
I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA Saya adalah penulis blog alumni Mahasiswa Universitas Tadulako Palu Fakultas Hukum